Jakarta, 22 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tetap konsisten dan tidak berubah. Penegasan itu disampaikan saat melakukan audiensi dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor Pusat MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/7), sekaligus mengklarifikasi deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus.
Dalam pertemuan tersebut, Yusril menjelaskan bahwa deportasi Abdul Karim dilakukan berdasarkan mekanisme Red Notice Interpol karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan penanganan perkara pidana yang tidak berkaitan dengan sikap politik maupun dukungan Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
"Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah yurisdiksi Siprus," ujar Yusril.
Ia menjelaskan, komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum Interpol menerbitkan Red Notice pada 16 Juli 2026. Setelah pemberitahuan tersebut diterima NCB-Interpol Indonesia, proses deportasi dilaksanakan pada 17 Juli 2026, dan Pemerintah Siprus mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput Abdul Karim di Jakarta.
Yusril menegaskan bahwa Interpol memiliki mekanisme yang ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Salah satu syarat utamanya adalah memastikan perkara yang diajukan tidak berkaitan dengan agama, politik, hak asasi manusia, maupun militer.
"Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Menanggapi berbagai informasi yang berkembang di ruang publik, Yusril juga meluruskan narasi yang menyebut Abdul Karim sebagai ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza. Berdasarkan koordinasi Pemerintah Indonesia dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, informasi tersebut dipastikan tidak benar.

"Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis," ujarnya.
Yusril juga menepis isu yang menyebut Abdul Karim akan diserahkan kepada Israel setelah tiba di Siprus. Menurutnya, Pemerintah Indonesia telah meminta jaminan langsung kepada Pemerintah Siprus, yang memastikan Abdul Karim tidak akan diserahkan kepada negara ketiga karena bertentangan dengan ketentuan dalam mekanisme Interpol.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak mengubah komitmen Indonesia terhadap Palestina.
"Komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tidak pernah berubah sejak 1948. Kasus Abdul Karim Raed Miqdad merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina," tegasnya.
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar mengapresiasi kehadiran Menko Yusril yang membuka ruang dialog dengan para pimpinan MUI dan organisasi kemasyarakatan Islam.
"Saya atas nama pengurus MUI menyampaikan banyak terima kasih kepada Prof Yusril. Kita tahu kesibukan beliau sangat luar biasa, namun masih menyempatkan diri untuk hadir langsung di MUI. Jazakumullah khairan, semoga ini menjadi nilai amal saleh," ujar Kiai Anwar.
Menurutnya, audiensi tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi sehingga para ulama dan pimpinan ormas memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kasus deportasi Abdul Karim Raed Miqdad tanpa mengurangi komitmen konstitusional Indonesia yang sejak awal konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.
Audiensi turut dihadiri Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hukum Dr. Wahiduddin Adams, Ketua MUI Bidang Ukhuwah Zaitun Rasmin, Staf Khusus Menteri Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, serta Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah.