Menu

Profil PPID

Gambaran Umum

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan merupakan bagian dari Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) yang dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kemenko Kumham Imipas. Keberadaan PPID berlandaskan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi.

PPID Kemenko Kumham Imipas dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi dan bertanggung jawab kepada Atasan PPID yang dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. PPID bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik serta mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan merupakan unsur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Koordinator.

PPID melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, guna menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Pelaksanaan layanan informasi publik oleh PPID mendukung pencapaian tujuan strategis Kementerian Koordinator sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Tahun 2025–2029, khususnya dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta peningkatan kualitas layanan publik.

Visi

Terwujudnya layanan Informasi Publik Kemenko Kumham Imipas yang transparan, akuntabel, berkualitas, serta mudah diakses oleh masyarakat.

Misi

  1. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, konsisten, dan tidak menyesatkan.
  2. Meningkatkan kemudahan dan kecepatan akses masyarakat terhadap Informasi Publik.
  3. Melaksanakan pengelolaan, pendokumentasian, dan pemutakhiran Informasi Publik secara sistematis.
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik yang transparan dan akuntabel.
  5. Mendorong pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi dan kepercayaan publik.