Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan merupakan unsur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Koordinator.
PPID melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, guna menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Pelaksanaan layanan informasi publik oleh PPID mendukung pencapaian tujuan strategis Kementerian Koordinator sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Tahun 2025–2029, khususnya dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta peningkatan kualitas layanan publik.
Tugas dan Fungsi PPID meliputi:
Pengelolaan, pendokumentasian, dan pemutakhiran informasi publik;
Penyediaan dan pelayanan permohonan informasi publik sesuai standar layanan;
Koordinasi pengelolaan informasi dengan unit kerja terkait;
Penetapan klasifikasi informasi dan pelaksanaan uji konsekuensi;
Penanganan keberatan dan sengketa informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi dan kepercayaan publik.