Ruang Lingkup PPID
Ruang lingkup Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan meliputi penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, yang mencakup:
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Penyusunan laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik;
- Koordinasi dan konsolidasi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- Pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi;
- Verifikasi Dokumen Informasi Publik sebelum disediakan atau dipublikasikan;
- Penentuan Informasi Publik yang dapat diakses masyarakat dan layak untuk dipublikasikan;
- Pengujian konsekuensi terhadap Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- Pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP);
- Penyediaan dan pelayanan Informasi Publik secara efektif, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat; serta
- Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik oleh Petugas Pelayanan Informasi.
PPID sebagaimana dimaksud pada PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan Pelayanan Informasi Publik;
d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi;
e. melakukan verifikasi Dokumen Informasi Publik;
f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
j. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi.
