Jakarta, 7 September 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, secara resmi membuka dan memberikan Keynote Speech pada ajang internasional bergengsi 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit di Pullman Hotel, Jakarta, pada Senin (7/9). Konferensi internasional yang mengusung tema "Criminal Law In Transition: Indonesia's New Code and Global Perspectives" ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkenalkan transisi besar dalam sistem hukum pidana nasional kepada dunia internasional.
President of the POLA, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan menyambut hangat kedatangan para delegasi dan menegaskan bahwa tema konferensi tahun ini sangat relevan dengan situasi di Indonesia. Ia menyoroti bahwa pengesahan KUHP baru merepresentasikan babak penting dalam sejarah hukum Indonesia, namun tantangan utamanya ada pada pelaksanaannya.
"Ujian sesungguhnya dari setiap reformasi hukum yang besar terletak pada implementasinya," tegas Otto.
Lebih lanjut, Otto menekankan bahwa kejahatan saat ini kerap melampaui batas negara, sehingga kerja sama regional menjadi sangat krusial. Ia juga mengingatkan kembali pentingnya peran advokat.
"Seorang advokat bukan sekadar perwakilan klien. Seorang advokat juga merupakan penegak hukum dalam sistem peradilan, dengan tanggung jawab profesional dan etis yang melampaui kepentingan setiap kasus individu", sampainya.
Selanjutnya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi menyampaikan bahwa terhitung sejak 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Haryadi menegaskan bahwa perubahan ini adalah wujud nyata dari transisi filosofi hukum. Ia menggarisbawahi pentingnya keseimbangan dalam peradilan. "Kepastian tanpa keadilan dapat berubah menjadi kekakuan, tetapi keadilan tanpa kepastian dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan. Kebijaksanaan hakim terletak pada kemampuan menjaga keduanya", sampai Prim Haryadi.
Peradilan yang berkeadilan dan bermartabat ini diwujudkan melalui berbagai pedoman baru, salah satunya adalah PERMA Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Putusan Pemaafan Hakim.
Memasuki inti kegiatan, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan Keynote Speech yang menyoroti komitmen pemerintah dalam reformasi hukum pidana. Menko Yusril menegaskan bahwa transisi sistem hukum pidana Indonesia mengubah orientasi pemidanaan secara fundamental.
"Kita beralih dari orientasi pemidanaan yang dulunya sangat berpusat pada pembalasan menuju sistem yang berupaya menyeimbangkan pencegahan, rehabilitasi, restorasi, pelindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap martabat manusia," ujar Menko Yusril.
Dalam kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas, Yusril memaparkan peran kementeriannya dalam menjahit sinergi antar lembaga penegak hukum. "Koordinasi yang baik tidak menghapus batas-batas kewenangan; hal itu memungkinkan batas-batas tersebut berfungsi bersama sebagai satu sistem," tegas Yusril. Ia menjamin bahwa koordinasi pemerintah tidak akan pernah mencampuri independensi kekuasaan kehakiman.
Lebih jauh, Menko Yusril menjabarkan empat tantangan besar hukum pidana modern yang membutuhkan perhatian bersama dari negara-negara Asia, meliputi pertanggungjawaban pidana korporasi, kejahatan siber di era digital, kejahatan perbankan dan finansial transnasional, serta penegakan hukum pidana transnasional.
Ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi harus efektif dan terukur secara hukum. Sementara itu, penanganan kejahatan siber menuntut hukum beradaptasi cepat dengan teknologi tanpa mengabaikan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan Hak Asasi Manusia.

Dalam menghadapi kejahatan finansial transnasional, penegakan hukum perlu menelusuri aset sekaligus melindungi aktivitas ekonomi yang sah. Terakhir, penguatan kerja sama hukum transnasional sangat bergantung pada tingkat kepercayaan internasional terhadap profesionalisme serta independensi sistem peradilan suatu negara.
Menko Yusril juga memberikan apresiasi tinggi kepada profesi advokat dengan menyatakan, "Profesi hukum yang independen bukanlah hambatan bagi penegakan hukum; independensi profesi hukum adalah salah satu kondisi yang memberikan legitimasi pada penegakan hukum", sampainya.
Kegiatan pembukaan 36th POLA Summit ini diakhiri dengan prosesi pemukulan gong oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. Pemukulan gong tersebut menjadi simbolis resminya penyelenggaraan konferensi yang diharapkan dapat melahirkan pemikiran bernilai bagi penguatan rule of law di kawasan Asia dan global.