Dalam forum tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, memaparkan Rencana Acuan Pelaksanaan Program Kerja Tahun Anggaran 2026. Paparan mencakup kerangka pembangunan hukum yang mendukung Asta Cita 1 dan 7, dengan indikator utama pembangunan hukum di Kemenko Kumham Imipas melalui Indeks Pembangunan Hukum (IPH), serta rekomendasi kebijakan penguatan substansi hukum pidana berbasis keadilan restoratif.
Sementara itu, Direktur Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Bappenas, Hendra Wahanu Prabandani, menekankan bahwa keberhasilan program kerja tahun 2026 sangat bergantung pada kualitas koordinasi dan sinkronisasi kebijakan lintas sektor.
Menurutnya, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif memiliki peran strategis dalam menjembatani kebijakan nasional dengan implementasi di sektor hukum.
“Melalui sinkronisasi dan koordinasi yang kuat, tindak lanjut temuan Indeks Pembangunan Hukum, dukungan terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru, serta penguatan aspek materi hukum dalam kebijakan prioritas Presiden dapat berjalan secara efektif dan konsisten,” ujarnya.
Dengan tersusunnya program kerja Tahun Anggaran 2026, Kemenko Kumham Imipas optimistis penguatan pembangunan hukum nasional dapat dilaksanakan secara lebih terarah, terintegrasi, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.