Semarang, 21 Juli 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi layanan bantuan hukum dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di Provinsi Jawa Tengah, Selasa (21/7).
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM Sorta Delima Lumban Tobing, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Delmawati, Kepala Kantor Wilayah HAM Jawa Tengah Mustafa Beleng, serta perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Pos Bantuan Hukum (Posbankum), dan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 58 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang tersebar di 26 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Selain itu, Kanwil Kemenkum terus mengembangkan program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
"Kami berharap Posbankum menjadi wadah kolaborasi dalam memberikan layanan konsultasi hukum maupun layanan berbasis HAM sehingga tidak terjadi kesenjangan literasi hukum dan akses keadilan di masyarakat," ujar Delmawati.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM Sorta Delima Lumban Tobing menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi negara. Menurutnya, arah kebijakan pemerintah saat ini berfokus pada pemenuhan hak dasar, perlindungan kelompok rentan, serta penguatan akses terhadap keadilan.
"Penyelenggaraan bantuan hukum harus menjamin hak setiap warga negara berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum serta dapat diakses secara merata di seluruh wilayah Indonesia," kata Sorta.
Ia juga mendorong terbangunnya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, Organisasi Bantuan Hukum, Posbankum, dan paralegal agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, semakin mudah memperoleh layanan bantuan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah HAM Jawa Tengah Mustafa Beleng menekankan pentingnya penguatan kebijakan bantuan hukum yang lebih inklusif. Menurutnya, cakupan penerima bantuan hukum ke depan perlu mempertimbangkan kelompok rentan, tidak hanya masyarakat miskin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Apabila regulasi memungkinkan, kelompok rentan juga perlu memperoleh akses bantuan hukum. Tidak semua orang yang membutuhkan pendampingan hukum berada dalam kategori miskin. Ada kelompok masyarakat yang rentan dan membutuhkan perlindungan negara sejak awal proses hukum," ujar Mustafa.
Ia menambahkan bahwa bantuan hukum merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia. Karena itu, negara harus hadir secara proaktif dalam memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap keadilan, bukan hanya ketika suatu perkara menjadi perhatian publik.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas bersama Kanwil Kemenkum dan Kanwil HAM Jawa Tengah berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antar pemangku kepentingan dalam memperluas akses keadilan, meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum, serta memperkuat perlindungan HAM bagi masyarakat di Jawa Tengah.