Menu

Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif Berorientasi Pemulihan Korban

29 Jan 2026
Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif Berorientasi Pemulihan Korban
Berita Utama



‎Jakarta, 29 Januari 2026 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif menggelar audiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pertemuan ini dipimpin oleh Asisten Deputi Robianto.

‎Dalam kesempatan tersebut, Robianto menegaskan peran Kemenko Kumham Imipas sebagai koordinator kebijakan dalam penguatan keadilan restoratif di tingkat nasional. Kementerian mengampu Prioritas Nasional berupa rekomendasi kebijakan penguatan substansi hukum pidana berbasis keadilan restoratif sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan telah dikoordinasikan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

‎“Aspek pemulihan korban harus menjadi orientasi utama dalam implementasi keadilan restoratif, bukan semata penyelesaian perkara,” ujar Robianto.

‎Ia menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas memiliki peran strategis dalam memastikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar pelaksanaan keadilan restoratif berjalan selaras dengan kerangka hukum nasional serta tidak menimbulkan disparitas dalam praktik.

IMG-20260129-WA0026

‎Dalam audiensi tersebut, mengemuka sejumlah isu krusial terkait implementasi keadilan restoratif, antara lain perlunya kejelasan mekanisme penghitungan kerugian korban, penguatan peran LPSK dalam pemenuhan restitusi, serta pengelolaan dana abadi korban (victim trust fund) yang transparan dan akuntabel. Penguatan pemulihan korban juga dinilai perlu didukung melalui optimalisasi peran lembaga mediasi, mengingat tidak seluruh penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif berujung pada pemenuhan restitusi.

‎Sementara itu, Arief Suryadi menyampaikan bahwa LPSK berkomitmen mendukung proses keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan korban secara komprehensif.

‎“Peran LPSK berjalan seiring dengan proses hukum, mulai dari perlindungan korban, penghitungan restitusi, hingga pemulihan fisik, psikologis, dan sosial,” ujarnya.

‎Audiensi ini menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dengan menempatkan kepentingan dan pemulihan korban sebagai fokus utama, khususnya dalam penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).