Menu

Kemenko Kumham Imipas Dorong Pariwisata Ramah HAM

04 Sep 2026
Kemenko Kumham Imipas Dorong Pariwisata Ramah HAM
Berita Utama

Jakarta, 3 September 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan perspektif hak asasi manusia dalam pembangunan sektor pariwisata nasional.

 

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Perumusan Rekomendasi Kebijakan Koordinasi Pendidikan HAM di Sektor Pariwisata yang berlangsung pada 2–4 September 2026 di Hotel Bidakara Jakarta. Kegiatan mempertemukan Kemenko Kumham Imipas, Kementerian HAM, Kementerian Pariwisata, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. 

 

Membuka kegiatan, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas Fitra Arsil menegaskan bahwa pembangunan pariwisata tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan penghormatan terhadap hak dan martabat manusia.

 

“Pariwisata tidak boleh lagi dipandang semata sebagai komoditas ekonomi. Pariwisata adalah aktivitas yang menjunjung tinggi martabat manusia,” ujar Fitra. 

 

Menurutnya, perkembangan sektor pariwisata juga membawa sejumlah tantangan, mulai dari overtourism, konflik pemanfaatan lahan masyarakat lokal, eksploitasi tenaga kerja, keterbatasan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, hingga dampak terhadap kebudayaan dan lingkungan hidup. Karena itu, prinsip HAM perlu ditempatkan sebagai fondasi dalam pembangunan pariwisata. 

 

Plt. Deputi Fitra menyampaikan, penguatan perspektif HAM di sektor pariwisata perlu bertumpu pada empat pilar utama, yakni perlindungan hak pekerja, hak konsumen dan wisatawan, hak komunitas lokal, serta hak atas lingkungan hidup. Keempat aspek tersebut menjadi dasar untuk mendorong pariwisata yang lebih inklusif dan berkelanjutan. 

 

Dalam implementasinya, Kemenko Kumham Imipas mendorong sejumlah langkah konkret, mulai dari penyusunan modul peningkatan kapasitas HAM bagi sektor pariwisata, penyusunan panduan Human Rights Due Diligence, integrasi indikator HAM dalam sertifikasi destinasi wisata berkelanjutan, hingga pemberian apresiasi bagi destinasi yang memiliki praktik baik dalam penghormatan HAM. 

 

“Keempat arah kebijakan ini bukanlah beban administrasi baru bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah. Sebaliknya, langkah ini adalah investasi untuk meningkatkan kualitas, keselamatan, aksesibilitas, dan daya saing destinasi pariwisata kita,” tegas Fitra. 

 

Ia menambahkan, penguatan HAM juga perlu masuk lebih jauh dalam mekanisme tata kelola sektor pariwisata. Saat ini, masih terdapat sejumlah celah yang perlu diperkuat, seperti indikator HAM dalam perizinan usaha, uji tuntas HAM bagi pelaku usaha, mekanisme pengaduan dan pemulihan, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan. 

 

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pendidikan Hak Asasi Manusia Emah Liswahyuni menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan pendidikan HAM di bidang pariwisata.

IMG-20260904-WA0015

“Maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah sebagai wadah koordinasi lintas sektor antara Kemenko Kumham Imipas, Kementerian HAM, Kementerian Pariwisata, dan Pemerintah Daerah,” ujar Emah. 

 

Emah menjelaskan, forum juga diarahkan untuk mengidentifikasi tantangan, celah regulasi, dan peta risiko implementasi HAM di sektor pariwisata, sekaligus menyusun langkah strategis serta memperkuat sinergi antar-kementerian dan lembaga. 

 

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman antarpemangku kepentingan mengenai pentingnya integrasi prinsip HAM dalam sektor pariwisata serta tersusunnya rekomendasi kebijakan berdasarkan permasalahan, kebutuhan, regulasi, dan kondisi empiris di lapangan. 

 

Perspektif pemerintah daerah turut menjadi bagian penting dalam forum. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menekankan perlunya akses yang setara, partisipasi ekonomi masyarakat, perlindungan pekerja, mekanisme pengaduan, serta aksesibilitas yang diterapkan secara menyeluruh dalam rantai pelayanan wisata. 

 

Kementerian Pariwisata juga memaparkan bahwa berbagai standar dan sertifikasi pariwisata telah memiliki fondasi yang sejalan dengan prinsip HAM. Namun, integrasi indikator HAM dinilai masih perlu dibuat lebih eksplisit dan terukur, khususnya terkait nondiskriminasi, kelompok rentan, anti-eksploitasi, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan. 

 

Fitra berharap forum selama tiga hari tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan dan memberikan dampak nyata terhadap pembangunan pariwisata nasional.

 

“Pariwisata yang maju adalah pariwisata yang menghormati martabat manusia. Pariwisata bukan hanya tentang seberapa banyak wisatawan yang datang, tetapi tentang bagaimana kita menghormati manusia, budaya, dan alam,” tegas Fitra. 

 

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan sektor pariwisata, Kemenko Kumham Imipas mendorong terwujudnya pariwisata Indonesia yang semakin inklusif, berkelanjutan, bertanggung jawab, dan berperspektif HAM. 

 

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan narasumber lintas kementerian dan pemerintah daerah. Dari Kementerian HAM hadir Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) HAM Aditya Sarsito Sukarsono yang juga menjadi narasumber, serta Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama (MKKS) Kemenko Kumham Imipas Slamet Pramodji.

 

Kementerian Pariwisata menghadirkan Kepala Bagian Hukum Rizki Aprilina dan Ketua Tim Pelaporan Rayendi Nursalam sebagai narasumber. Sementara dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Iffan, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, turut menjadi narasumber dengan menyampaikan perspektif daerah mengenai praktik baik dan tantangan penerapan pariwisata inklusif dan ramah HAM.