Jakarta, 2 April 2026 — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan komitmennya dalam mempercepat pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu melalui penguatan kompensasi, jaminan sosial, dan penanganan yang terintegrasi.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI sebagai tindak lanjut kunjungan kerja reses di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 23–27 Februari 2026, yang menyoroti pentingnya akses layanan kesehatan dan penguatan ekonomi bagi korban.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi HAM, Fitra Arsil, menegaskan bahwa pemerintah menempuh pendekatan konkret melalui mekanisme non-yudisial tanpa mengesampingkan proses hukum.
“Pemulihan harus mampu mengembalikan hak korban secara adil dan bermartabat. Negara hadir memastikan perlindungan menyeluruh sekaligus mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang di masa depan,” ujar Fitra.
Ia menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat meliputi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam implementasinya, jalur yudisial tetap berjalan, sementara pendekatan non-yudisial menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemenuhan hak korban.
“Pendekatan non-yudisial kami dorong untuk memastikan korban segera mendapatkan manfaat nyata, tanpa menunggu proses hukum yang panjang,” tegasnya.
Pemerintah juga terus memperluas cakupan penanganan melalui program jaminan sosial, termasuk akses layanan kesehatan dan dukungan ekonomi. Namun, tantangan masih dihadapi, terutama dalam pemutakhiran data korban serta belum meratanya kepemilikan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM).
Untuk itu, pemerintah menargetkan penyusunan satu data nasional korban pelanggaran HAM berat rampung pada Juni 2026 sebagai basis utama seluruh intervensi kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
“Tanpa data yang terintegrasi, pemenuhan hak korban tidak akan tepat sasaran. Satu data menjadi kunci agar seluruh kebijakan benar-benar menjangkau korban yang berhak,” ujar Fitra.
Selain itu, pemerintah mendorong penguatan peran pemerintah daerah, verifikasi administratif data korban, pembentukan desk nasional penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan guna memastikan efektivitas program.
RDP ini turut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain LPSK, BPJS Kesehatan, Kementerian HAM, dan Komnas HAM, sebagai bentuk sinergi nasional dalam mempercepat pemenuhan hak korban.
Pemerintah memastikan tidak ada korban yang terlewat sebagai bagian dari komitmen menghadirkan keadilan yang inklusif dan berkelanjutan.