Jakarta, 5 Februari 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat rencana tindak lanjut Rekomendasi Kebijakan Penanganan Penyelesaian Overstaying Tahanan di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan pada Kamis (5/2/2026) di Ruang Rapat Lantai 15 Kemenko Kumham Imipas. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas lembaga penegak hukum agar penanganan overstaying tahanan berjalan efektif dan berkeadilan.
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, dan dihadiri Minanoer Rachman selaku Panitera Muda Perkara Pidana Kepaniteran Mahkamah Agung, Muhammad Ridwantoro selaku Kepala Subdirektorat Layanan Perlindungan Hukum Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yusnar Yusuf selaku Kepala Seksi Wilayah II Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), serta Noveriko Alfred, Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Bareskrim Polri
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor MKH-UM.01.01-1226 tanggal 15 Desember 2025, khususnya terkait pembentukan forum koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam penanganan overstaying tahanan di Rutan dan Lapas.
Dalam arahannya, Jumadi menegaskan bahwa permasalahan overstaying tahanan tidak dapat diselesaikan secara parsial atau sektoral.
“Penanganan overstaying tahanan tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kesamaan persepsi, koordinasi yang kuat, serta sinkronisasi regulasi antar lembaga penegak hukum agar penanganannya terukur dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Jumadi.
Ia menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan menindaklanjuti rekomendasi kebijakan terkait pembentukan forum koordinasi antar lembaga penegak hukum, sekaligus merumuskan langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan.

Lebih lanjut, Jumadi memaparkan rencana pembentukan tim terpadu penanganan overstaying tahanan yang akan bertugas mengoordinasikan pelaksanaan kewenangan antar lembaga penegak hukum, memfasilitasi pertukaran data dan informasi lintas lembaga, menyusun dan menyepakati standar operasional prosedur (SOP) bersama, menyelesaikan permasalahan administratif dan prosedural, serta mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana.
“Tim terpadu ini kami dorong sebagai wadah kerja bersama lintas lembaga. Tanpa koordinasi dan penyelarasan kewenangan, permasalahan overstaying akan terus berulang dan berdampak pada beban administrasi maupun anggaran negara,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Penanggung Jawab Bidang Pencegahan Overstay dan Upaya Rehabilitasi Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, Muhammad Ridwantoro menyampaikan bahwa berdasarkan data per 4 Februari 2026, jumlah tahanan overstaying di Rutan dan Lapas mencapai 9.332 orang, dengan permasalahan utama masih didominasi kendala administratif.
Sementara itu, Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kasus overstaying di lingkungan Bareskrim karena telah diterapkannya sistem pengawasan yang ketat terhadap masa penahanan.
Dari sisi penuntutan, Yusnar Yusuf selaku Kepala Seksi Wilayah II Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat D Jampidum Kejaksaan Agung mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi ini. Ia mengakui bahwa keterlambatan eksekusi dalam sejumlah perkara overstaying tidak terlepas dari kelalaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyambut baik rencana pembentukan tim terpadu sebagai langkah strategis penyelesaian bersama.
Sementara itu, Minanoer Rachman selaku Panitera Muda Perkara Pidana Kepaniteran Mahkamah Agung menjelaskan bahwa sesuai kebijakan Mahkamah Agung, seluruh persuratan perkara pidana telah berbasis digital melalui aplikasi SIPP, E-Berpadu, dan SIAP. Ia berharap kendala teknis dalam pemanfaatan aplikasi tersebut dapat segera dikomunikasikan agar tidak berdampak pada proses penanganan perkara.
Menutup jalannya rapat, Jumadi menegaskan kembali komitmen Kemenko Kumham Imipas untuk segera merealisasikan pembentukan tim terpadu penanganan overstaying tahanan.
“Seluruh masukan dari kementerian dan lembaga akan kami tindak lanjuti. Pembentukan tim terpadu ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk memastikan penanganan overstaying tahanan berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan berkeadilan,” pungkas Jumadi.