Menu

Kemenko Kumham Imipas Perkuat Integrasi Data Regulasi untuk Mendukung Reformasi Regulasi Nasional

21 Jul 2026
Kemenko Kumham Imipas Perkuat Integrasi Data Regulasi untuk Mendukung Reformasi Regulasi Nasional
Berita Utama

Jakarta, 21 Juli 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong pemutakhiran dan integrasi data peraturan perundang-undangan pusat dan daerah. Ketersediaan data regulasi yang lengkap, akurat, mutakhir, dan terintegrasi menjadi fondasi penting untuk mewujudkan sistem regulasi nasional yang berkualitas, harmonis, dan berkepastian hukum.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, dalam Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Pemutakhiran Data Peraturan Perundang-undangan Pusat dan Daerah dalam Sistem Informasi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antarlembaga, Cahyani Suryandari, serta Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama. Hadir pula perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Kementerian Keuangan.

Dalam arahannya, Nofli menyoroti hiperregulasi sebagai salah satu tantangan dalam pembangunan sistem hukum nasional. Berdasarkan data per 20 Juli 2026, tercatat sebanyak 57.512 peraturan di tingkat pusat dan 264.353 peraturan di tingkat daerah. Besarnya jumlah tersebut perlu diimbangi dengan upaya serius untuk memastikan kualitas, harmonisasi, relevansi, dan efektivitas setiap regulasi.

“Banyaknya regulasi tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan pembentukan hukum. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap regulasi benar-benar diperlukan, relevan, harmonis, dan memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, reformasi regulasi harus diarahkan untuk menata keseluruhan ekosistem regulasi, bukan sekadar menambah aturan baru,” tegas Nofli.

Menurutnya, pertambahan regulasi yang tidak disertai peningkatan kualitas dan harmonisasi dapat menimbulkan berbagai persoalan, seperti konflik dan tumpang tindih substansi, multitafsir, inkonsistensi, serta ketidaksesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Kondisi tersebut dapat memunculkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor.

“Persoalan hiperregulasi tidak dapat diselesaikan dengan kembali menerbitkan regulasi baru. Kita perlu mengevaluasi peraturan yang telah ada, memilah regulasi yang masih dibutuhkan dan yang sudah tidak relevan, kemudian menyederhanakannya secara sistematis. Inilah esensi reformasi regulasi yang perlu kita dorong bersama,” ujarnya.

Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah stocktaking regulasi. Pendekatan ini dilakukan melalui inventarisasi seluruh regulasi pusat dan daerah, pemetaan berdasarkan karakteristik tertentu, serta penilaian terhadap relevansi dan efektivitas setiap regulasi. Hasil penilaian tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar penerapan prinsip egulatory guillotine, yakni penyederhanaan regulasi secara terstruktur dengan menentukan peraturan yang tetap dipertahankan, diperbaiki, digabungkan, atau dicabut”.

“Kita harus memiliki gambaran yang utuh mengenai seluruh regulasi yang berlaku sebelum mengambil keputusan untuk menyederhanakannya. Tanpa basis data yang lengkap dan mutakhir, kita tidak memiliki pijakan yang kuat untuk menentukan regulasi mana yang perlu dipertahankan, diperbaiki, digabungkan, atau dicabut,” jelas Nofli.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan reformasi regulasi sangat bergantung pada ketersediaan satu basis data peraturan perundang-undangan yang tepercaya dan dapat dijadikan rujukan bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Tujuan kita bukan sekadar memiliki banyak aplikasi atau basis data regulasi. Kita membutuhkan satu sumber data tepercaya agar seluruh pihak menggunakan informasi regulasi yang sama, akurat, dan mutakhir. Inilah fondasi penting untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antarlembaga, Cahyani Suryandari, menyampaikan bahwa integrasi data regulasi harus didukung dengan kolaborasi yang kuat antarkementerian dan lembaga. Pengelolaan data yang masih tersebar berpotensi menimbulkan perbedaan informasi dan menghambat sinkronisasi kebijakan.WhatsApp Image 2026 07 21 at 18.18.40 1

“Integrasi data regulasi membutuhkan komitmen bersama. Data yang baik di setiap institusi belum cukup apabila belum dapat terhubung dan dibaca sebagai satu kesatuan. Karena itu, sinergi dan keterbukaan antarlembaga menjadi kunci untuk membangun ekosistem data regulasi nasional yang kredibel,” ujar Cahyani.

Sementara itu, Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama, menekankan pentingnya memastikan tata kelola dan administrasi berjalan selaras dengan penguatan sistem informasi. Integrasi data perlu disertai pembagian peran dan mekanisme pemutakhiran yang jelas agar kualitas data dapat dipertahankan secara berkelanjutan.

“Sistem informasi yang baik tidak akan menghasilkan informasi yang akurat apabila data di dalamnya tidak diperbarui secara konsisten. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola yang jelas, pembagian peran yang tegas, serta mekanisme pemutakhiran data yang berkelanjutan,” katanya.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania. Diskusi menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi berbagai tantangan, serta menghimpun masukan dari kementerian dan lembaga guna memperkuat pemutakhiran dan integrasi data peraturan perundang-undangan.

Fiqi menegaskan bahwa pembangunan satu data regulasi nasional membutuhkan langkah konkret dan kesepahaman dari seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan ataupun mengelola sistem informasi peraturan perundang-undangan.

“Kita perlu bergerak dari sekadar berbagi data menuju integrasi data. Setiap regulasi yang tercatat harus dapat diketahui status keberlakuannya, ditelusuri sumbernya, dan diakses melalui data yang konsisten. Dengan demikian, satu data regulasi nasional dapat menjadi rujukan bersama dalam proses pembentukan, evaluasi, dan penyederhanaan regulasi,” ungkap Fiqi.

Menurutnya, forum koordinasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pertukaran informasi, tetapi mampu menghasilkan kesepakatan dan langkah nyata yang dapat dilaksanakan secara bertahap.

“Selain menyamakan persepsi, kita perlu menyepakati langkah konkret yang dapat dikerjakan bersama. Integrasi data harus memiliki arah yang jelas, mekanisme yang terukur, dan tahapan pelaksanaan yang realistis agar mampu mewujudkan data regulasi nasional yang akurat, tepercaya, dan mutakhir,” pungkasnya.

Melalui rapat sinkronisasi dan koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mewujudkan satu data peraturan perundang-undangan nasional. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung reformasi regulasi serta menghadirkan sistem regulasi yang adaptif, harmonis, efektif, dan berkepastian hukum bagi masyarakat.