Menu

Kemenko Kumham Imipas Perkuat Penyusunan Peta Jalan Kekayaan Intelektual Nasional Melalui Rapat Koordinasi Di Universitas Udayana

05 Feb 2026
Kemenko Kumham Imipas Perkuat Penyusunan Peta Jalan Kekayaan Intelektual Nasional Melalui Rapat Koordinasi Di Universitas Udayana
Berita Utama

Bali, 5 Februari 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka mengawal penyusunan Peta Jalan Pengembangan KI Nasional. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (5/2) di Aula Pascasarjana Universitas Udayana, Bali, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi pusat dan daerah serta memastikan kebijakan KI nasional disusun secara komprehensif dan berorientasi pada kebutuhan nyata di lapangan.

Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan dari perguruan tinggi dan pemerintah daerah guna menyelaraskan kebijakan dan program lintas sektor, sekaligus mengidentifikasi kendala regulasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan KI, khususnya terkait hilirisasi hasil riset dan inovasi.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana, I Nyoman Suartha , yang mengapresiasi pelibatan perguruan tinggi dalam proses perumusan kebijakan nasional. Ia menyampaikan bahwa Universitas Udayana memiliki potensi besar sebagai penghasil kekayaan intelektual dengan tiga kampus, sekitar 1.600 dosen, dan lebih dari 30.000 mahasiswa. Namun, tantangan utama masih berada pada tahap pasca-penelitian, khususnya pembiayaan pemeliharaan paten dan komersialisasi.

“Tanpa dukungan kebijakan yang jelas dan berkelanjutan, hasil riset berpotensi berhenti hanya sebagai dokumen akademik dan belum memberi dampak ekonomi yang signifikan,” ujarnya.

Selanjutnya, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Syarifuddin dalam keynote speech menegaskan bahwa kekayaan intelektual harus dipandang sebagai aset strategis negara. Menurutnya, Peta Jalan KI yang sedang disusun tidak dimaksudkan sebagai dokumen normatif semata, melainkan sebagai rujukan kebijakan yang aplikatif dan mampu menghubungkan riset, inovasi, industri, serta kepentingan ekonomi nasional.

DSC06068.JPG 1 1

“Kita ingin memastikan bahwa kekayaan intelektual tidak berhenti pada aspek pelindungan hukum, tetapi benar-benar dikelola untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa,” tegasnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana mengungkapkan bahwa pengelolaan KI di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari koordinasi pusat dan daerah hingga keterbatasan sumber daya manusia. Ia menekankan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai sumber utama invensi dan penggerak pengembangan sentra KI di daerah.

Sementara itu, Ketua Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Udayana, Made Aditya Pramana Putra menjelaskan bahwa pengelolaan KI di lingkungan kampus selama ini masih berfokus pada pendaftaran dan pencatatan. “Penguatan fungsi komersialisasi dan lisensi membutuhkan dukungan kelembagaan, regulasi, serta kolaborasi dengan industri agar invensi perguruan tinggi dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas,” jelasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas memperoleh berbagai masukan substantif sebagai bahan penyusunan Rancangan Peta Jalan Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional, khususnya terkait penguatan peran perguruan tinggi, pengembangan sentra KI, dan penyelarasan kebijakan lintas sektor. Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar Peta Jalan KI memiliki kepastian arah kebijakan, daya laksana, dan mampu mendukung pembangunan nasional berbasis inovasi.