Menu

Kemenko Kumham Imipas Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Pelindungan HAM bagi Pekerja Migran Indonesia

19 Feb 2026
Kemenko Kumham Imipas Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Pelindungan HAM bagi Pekerja Migran Indonesia
Berita Utama

Jakarta, 19 Februari 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi Kebijakan Pemenuhan dan Pelindungan Hak Asasi Manusia Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kamis (19/2).

Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Ibnu Chuldun menegaskan bahwa rekomendasi kebijakan pelindungan PMI memerlukan proses terukur dan komitmen lintas kementerian dan lembaga.

“Rekomendasi kebijakan ini tidak bisa langsung diwujudkan. Kita perlu melihat prosesnya, memastikan komitmen bersama, dan menyelaraskannya dengan Asta Cita Kabinet Merah Putih, khususnya Asta Cita pertama,” ujarnya.

Analis Hukum Kementerian Dalam Negeri, Raja Sianturi, menekankan peran strategis pemerintah daerah melalui pembentukan regulasi daerah. Ia menambahkan bahwa Perda penting karena melibatkan DPRD sehingga memperkuat fungsi penganggaran dan pengawasan dalam implementasi kebijakan.

“Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan pembentukan kebijakan daerah. Dalam konteks pelindungan PMI, kami terus mendorong pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sebagai instrumen penguatan pelindungan,” kata Raja. 

IMG-20260219-WA0020

Perancang Ahli Madya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Isabella Anggraeny menegaskan bahwa regulasi daerah bukan sekadar formalitas legislatif, melainkan instrumen kebijakan strategis.

“Perda dan Peraturan Kepala Daerah harus selaras dengan kebijakan nasional, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta didukung anggaran dan kelembagaan agar implementasinya efektif,” ujarnya.

Analis Hukum Ahli Muda BP2MI Ratih Utami Putri menyambut baik rencana tindak lanjut yang disusun secara bertahap. Ratih menekankan pentingnya pelindungan sejak tingkat desa melalui program Desa Migrasi Emas sebagai langkah preventif.

“Selama ini koordinasi antar kementerian sering terkendala kesibukan masing-masing. Dengan rencana tindak lanjut yang terstruktur, kami optimistis target pelindungan PMI dapat tercapai lebih maksimal,” kata Ratih. 

Menutup sesi pembahasan, Staf Ahli Menteri Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari menegaskan perlunya regulasi turunan dan keputusan menteri sebagai dasar koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Undang-undang tidak mungkin diimplementasikan tanpa aturan turunannya. Perda dan pedoman teknis menjadi acuan bagi daerah, sementara keputusan menteri diperlukan untuk memastikan koordinasi berjalan intensif dan berkesinambungan,” ujar Cahyani.

Rapat ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pelindungan PMI secara komprehensif, mulai dari pra-keberangkatan, masa bekerja di luar negeri, hingga purna penempatan. Sinergi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mewujudkan sistem pelindungan yang kuat, responsif, dan berkeadilan bagi PMI dan keluarganya.