Semarang, 22 Juli 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara yang wajib dijamin dan dipenuhi oleh negara, terutama bagi masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum.
Penegasan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Plt. Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas ke Jawa Tengah, Rabu (22/7). Kunjungan dilakukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan bantuan hukum, kendala di lapangan, serta upaya memperkuat pemenuhan hak masyarakat dalam proses hukum.
Dalam pertemuan di Polda Jawa Tengah, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas, Prof. Fitra Arsil, menyampaikan bahwa bantuan hukum menjadi salah satu agenda prioritas pembangunan HAM nasional periode 2025–2029.
“Bantuan hukum bukan sekadar bentuk belas kasihan atau charity dari negara, melainkan instrumen untuk mengoreksi ketimpangan ketika warga negara berhadapan dengan sistem hukum,” ujar Fitra.
Menurutnya, pemenuhan hak atas bantuan hukum harus tersedia sejak tahap awal pemeriksaan. Ketentuan dalam hukum acara pidana mewajibkan penyidik untuk memberitahukan hak memperoleh bantuan hukum kepada tersangka sebelum pemeriksaan dimulai serta memastikan adanya pendampingan oleh advokat atau pemberi bantuan hukum sesuai ketentuan.

Masih dalam pertemuan di Polda Jawa Tengah, Fitra menyampaikan bahwa keterbatasan dukungan anggaran bagi penyediaan bantuan hukum langsung pada tahap penyidikan menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama.
“Pendampingan hukum harus tersedia sejak pemeriksaan tingkat pertama. Karena itu, diperlukan dukungan anggaran, prosedur, dan mekanisme rujukan yang jelas agar hak tersangka atas bantuan hukum dapat benar-benar dipenuhi,” katanya.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Latif Usman menyambut baik koordinasi yang dilakukan bersama Kemenko Kumham Imipas. Menurutnya, pertemuan tersebut dapat memperkuat kerja sama antarlembaga dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Koordinasi yang terbangun melalui rapat ini diharapkan menjadi jembatan yang baik dalam pelaksanaan tugas, khususnya terkait pelayanan kepada masyarakat,” ujar Latif.

Dalam kunjungan selanjutnya ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Suprapti menjelaskan bahwa terdapat 35 Pengadilan Negeri di Jawa Tengah. Setiap Pengadilan Negeri telah memiliki Pos Bantuan Hukum atau Posbakum yang dibiayai melalui DIPA pengadilan masing-masing.
“Seluruh Pengadilan Negeri di Jawa Tengah telah memiliki Posbakum. Layanannya meliputi penasihatan, konsultasi, dan bantuan dalam pembuatan dokumen hukum,” kata Suprapti.
Namun, ia menjelaskan bahwa ruang lingkup layanan Posbakum masih terbatas. Posbakum tidak membiayai advokat untuk bertindak sebagai kuasa hukum secara penuh dalam persidangan hingga perkara diputus karena keterbatasan anggaran.
“Posbakum tidak meng-cover biaya advokat untuk menjadi kuasa hukum penuh dalam proses persidangan karena anggaran yang tersedia belum mencukupi,” ujarnya.
Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas, Sorta Delima Lumban Tobing menegaskan bahwa ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum tidak boleh menghilangkan hak mereka untuk memperoleh keadilan dan pendampingan hukum.
“Dari perspektif HAM, ketidaktahuan masyarakat tidak boleh menyebabkan hak mereka atas bantuan hukum hilang. Hak tersebut harus tetap ditawarkan dan dipastikan pemenuhannya oleh aparat penegak hukum,” kata Sorta.
Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap pemotongan anggaran bantuan hukum hingga 50 persen yang dinilai menyulitkan operasional pemberi bantuan hukum serta mengurangi kemampuan mereka menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Usai memperoleh berbagai masukan dari Polda Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Fitra menyatakan bahwa temuan selama kunjungan kerja akan dibawa sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan di tingkat pemerintah pusat.
“Kami akan membawa berbagai temuan ini, termasuk persoalan anggaran, akses layanan, dan ketidaksesuaian prosedur pendampingan pada tahap penyidikan, sebagai bahan perumusan rekomendasi kebijakan agar pelaksanaan bantuan hukum ke depan lebih sinkron,” ujar Fitra di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Kemenko Kumham Imipas mendorong terwujudnya sistem bantuan hukum yang lebih merata, terintegrasi, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia. Setiap warga negara, tanpa membedakan kondisi ekonomi, tingkat pengetahuan, maupun tempat tinggal, harus memperoleh hak yang sama atas pendampingan, perlindungan, dan keadilan dalam proses hukum.