Jakarta, 4 Februari 2026 — Kedeputian Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 serta Pemaparan Rencana Kerja Kedeputian Bidang Koordinasi HAM Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Koordinasi HAM ini menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan target kinerja dengan prioritas kebijakan nasional.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Sesmenko Kumham Imipas) R. Andika Dwi Prasetya, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Ibnu Chuldun, para Asisten Deputi di lingkungan Kedeputian Bidang Koordinasi HAM, Inspektur, serta seluruh Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Kemenko Kumham Imipas.
Dalam arahannya, Deputi Bidang Koordinasi HAM Ibnu Chuldun menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen nyata seluruh jajaran untuk menghasilkan kinerja yang berdampak. Target kinerja Kedeputian Bidang Koordinasi HAM Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja Deputi kepada Menteri Koordinator adalah terwujudnya capaian kinerja serta penyelesaian permasalahan lintas kementerian/lembaga terkait penghormatan, pemajuan, pelindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, kami menyatakan komitmen penuh untuk memberikan kinerja optimal dalam rangka mendukung keberlanjutan serta pencapaian kinerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” ujar Ibnu.
Ibnu juga menjelaskan bahwa Rencana Kerja Kedeputian Bidang Koordinasi HAM Tahun 2026 memuat Perjanjian Kinerja pada tingkat Eselon I dan Eselon II, kalender rencana kerja tahunan, serta isu-isu strategis yang akan dikawal oleh masing-masing Asisten Deputi sepanjang Tahun 2026. Seluruh agenda tersebut diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan strategis di bidang hak asasi manusia.
Sementara itu, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja dan pemaparan rencana kerja memiliki makna strategis dalam memastikan keterkaitan yang kuat antara perencanaan program, penganggaran, dan target kinerja. Menurutnya, perencanaan dan penganggaran harus mampu menjawab prioritas kebijakan serta mendukung pencapaian sasaran strategis, khususnya dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan di bidang HAM.

“Setiap program dan kegiatan harus memiliki indikator kinerja yang jelas, anggaran yang efisien, serta memberikan dampak nyata. Pelaksanaan perjanjian kinerja juga perlu diikuti dengan monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan agar capaian kinerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” tegas Sesmenko.
Dalam rangkaian kegiatan, para Asisten Deputi memaparkan rencana rekomendasi kebijakan strategis Tahun 2026 yang disusun berdasarkan sejumlah isu krusial di bidang hak asasi manusia. Isu tersebut meliputi penguatan akses informasi dan komunikasi hukum di daerah tertinggal, optimalisasi sinkronisasi data pemulihan korban pelanggaran HAM berat lintas kementerian/lembaga, penerapan norma tindak pidana pelanggaran HAM berat dalam KUHP baru, serta penguatan regulasi pemulihan hak korban, termasuk restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.
Isu strategis lainnya mencakup penguatan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan perlindungan saksi dan korban serta bantuan hukum, penjaminan hak konstitusional atas kepastian hukum dan ketenagakerjaan yang adil, serta penguatan kebijakan berbasis hak bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas. Di bidang pendidikan HAM, ditekankan pentingnya integrasi perspektif HAM dalam sektor pariwisata dan dunia usaha, termasuk penyediaan layanan wisata yang inklusif dan nondiskriminatif, peningkatan peran asosiasi bisnis sebagai kanal edukasi HAM, serta pengarusutamaan pendidikan HAM dalam tata kelola usaha pariwisata.
Menutup kegiatan, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Ibnu Chuldun mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga konsistensi pelaksanaan Perjanjian Kinerja dan Rencana Kerja Tahun 2026 secara disiplin dan terukur. Ia menegaskan pentingnya peran Kedeputian sebagai garda terdepan dalam mendorong terobosan dan inovasi kebijakan guna mengoptimalkan kinerja Kemenko Kumham Imipas, yang didukung oleh sinergi lintas unit dan kemampuan menggali serta merespons isu-isu HAM yang berkembang secara dinamis.
Lebih lanjut, seluruh jajaran diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Dalam pencapaian target kinerja, setiap output rekomendasi kebijakan yang dihasilkan harus memiliki keterkaitan langsung dan aplikatif dengan kementerian teknis terkait agar implementasi kebijakan HAM dapat berjalan efektif dan berdampak nyata.