Jakarta, 29 Januari 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Gedung Ombudsman RI, Jakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan daerah dari berbagai wilayah di Indonesia dan menjadi bagian dari upaya nasional untuk memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah praktik maladministrasi di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah.
Dalam pidatonya, Menko Kumham Imipas menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wajah paling nyata dari kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat, sehingga kualitasnya berbanding lurus dengan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Pelayanan publik adalah hak setiap warga negara sekaligus kewajiban aparatur pemerintah. Kualitas pelayanan publik secara langsung membentuk pandangan masyarakat terhadap kinerja negara,” tegas Yusril.
Ia menekankan bahwa administrasi pelayanan publik memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan dan merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan bahwa maladministrasi merupakan tindakan melawan hukum, termasuk penyalahgunaan atau pelampauan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Maladministrasi mencakup berbagai bentuk penyimpangan dalam pelayanan publik. Kita harus waspada, karena maladministrasi sering kali menjadi pintu masuk terjadinya kejahatan, khususnya korupsi,” ujarnya.
Ia mencontohkan, penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bentuk nyata maladministrasi yang kerap berujung pada tindak pidana korupsi, yang pada dasarnya berawal dari penyalahgunaan wewenang.
Dalam konteks reformasi birokrasi, Menko Kumham Imipas menyampaikan bahwa pemerintah sejak era reformasi telah menjalankan agenda besar reformasi birokrasi dengan tujuan membangun pemerintahan yang profesional dan berstandar dunia. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kemajuan bangsa tidak semata-mata diukur dari pengakuan internasional.
“Saya kira, kita akan menjadi negara maju jika menjadi diri sendiri. Saya berkeyakinan bahwa tugas kita bersama adalah membangun rasa percaya diri dan menghadirkan pelayanan pemerintahan yang baik,” pungkas Yusril.
Kegiatan penilaian maladministrasi ini merupakan instrumen evaluatif Ombudsman RI untuk memetakan potensi penyimpangan dalam pelayanan publik serta mendorong perbaikan berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pencegahan praktik penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.