Jakarta, 03 Februari 2026 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjadi narasumber dalam kegiatan Mitigasi Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)/Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT)/Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) pada Layanan Cashless Payment di Sektor UMKM, yang diselenggarakan pada Selasa (3/2) di Sky Lounge, Menara BRILiaN, Jakarta.
Hal ini merupakan bentuk penegasan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif, aman, dan berintegritas, khususnya bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam sambutannya, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), Hery Gunardi menegaskan komitmen BRI dalam menerapkan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking) seiring dengan pengembangan layanan digital dan cashless payment bagi UMKM. “Sebagai bank dengan fokus utama pada pemberdayaan UMKM, BRI berkomitmen penuh untuk memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, termasuk pada seluruh layanan digital dan non-tunai yang kami kembangkan,” ujar Hery.
Ia menjelaskan, komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan manajemen risiko berbasis teknologi dan data analytics, penerapan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang adaptif namun tetap inklusif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kolaborasi erat dengan regulator dan aparat penegak hukum. “Kami meyakini bahwa mitigasi risiko yang efektif tidak boleh menghambat inovasi, tetapi justru harus menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan, aman, dan terpercaya,” tambahnya.

Sementara itu, Menko Yusril dalam paparannya menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan kerangka peraturan perundang-undangan yang memadai untuk mengantisipasi risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM, sekaligus tetap mendorong berkembangnya inovasi layanan cashless payment.
“Pemerintah sudah memiliki beberapa lapis peraturan perundang-undangan untuk mengatasi persoalan TPPU, TPPT, dan PPSPM, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif bagi berkembangnya layanan pembayaran non-tunai,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan di tingkat undang-undang bersifat umum dan tidak terlalu kaku, mengingat perkembangan penggunaan uang elektronik yang sangat cepat. “Kalau pengaturannya terlalu rigid, akan sulit bagi kita untuk mengikuti dinamika perkembangan uang elektronik yang kecepatannya luar biasa dalam sistem pembayaran kita,” jelasnya.
Menko Yusril juga menyoroti pesatnya adopsi cashless payment di Indonesia yang bahkan melampaui banyak negara lain. “Kalau saya amati, di banyak negara Asia, Eropa, dan Amerika, kemajuan kita dalam penggunaan Cashless Payment ini luar biasa cepat, bahkan dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita sendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan peran strategis layanan non-tunai dalam mendorong inklusi keuangan UMKM, khususnya dalam meningkatkan akses pembiayaan, efisiensi transaksi, dan perluasan pasar. Namun demikian, peningkatan akses tersebut harus diimbangi dengan penguatan tata kelola dan pengawasan.
“Inklusi keuangan harus berjalan seimbang dengan rezim pencegahan kejahatan keuangan. Kita ingin UMKM tetap terlindungi, tidak terhambat, namun sistem keuangan nasional juga tetap berintegritas,” tegas Yusril.
Menko Kumham Imipas juga mendorong penerapan prinsip KYC dan Anti-Money Laundering/Counter Financing of Terrorism (AML-CFT) berbasis risiko yang proporsional bagi UMKM, khususnya usaha mikro dan sektor informal, serta pemanfaatan teknologi regtech dan suptech untuk meningkatkan efektivitas kepatuhan dan pengawasan.
“Regtech dan suptech memungkinkan penguatan kepatuhan dan pengawasan yang lebih efektif, efisien, serta berbasis data. Bank dan penyedia jasa keuangan dapat melakukan pemantauan transaksi secara real-time, pelaporan transaksi mencurigakan secara otomatis, serta manajemen risiko kepatuhan yang lebih akurat,” jelas Yusril.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun pemahaman bersama serta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, sektor perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan ekosistem cashless payment yang inklusif bagi UMKM sekaligus tangguh terhadap berbagai potensi penyalahgunaan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum Fitra Arsil, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, Wakil Direktur Utama BRI Viviana Dyah Ayu Retno, dan jajaran Direksi BRI.