Jakarta, 9 Februari 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar kegiatan Restrukturisasi Organisasi yang berlangsung di Aula Kemenko Kumham Imipas, Senin (9/2).
Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan pentingnya restrukturisasi organisasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Menurutnya, penataan organisasi perlu terus disesuaikan dengan dinamika kebijakan, kebutuhan koordinasi lintas sektor, serta tantangan pelaksanaan program prioritas nasional.
Ia juga menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang bersama untuk membahas potensi pengembangan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kementerian yang telah disusun dan dibentuk melalui Peraturan Menteri Koordinator Nomor 1 Tahun 2025.
Lebih lanjut, Andika menyampaikan bahwa Menteri Koordinator dan Wakil Menteri Koordinator mengharapkan agar organisasi Kemenko Kumham Imipas dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Menko dan Wamenko sebagai penanggung jawab menginginkan organisasi kita ini betul-betul bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya,” tegas Andika.

Sementara itu, Konsultan, Hendri selaku narasumber turut menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses restrukturisasi organisasi. Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya, proses restrukturisasi akan memerlukan sejumlah tahapan dan persyaratan dari Kementerian PAN-RB.
“Pada intinya restrukturisasi ini, pertama nantinya Kemenpan-RB akan meminta blueprint lima tahun ke depan pasca perubahan, Kemenko akan melakukan apa. Kedua, nanti Kemenpan-RB akan meminta benchmarking dengan Kemenko-kemenko yang sudah ada,” jelas Hendri.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses penataan organisasi, perlu kejelasan mengenai peran kementerian koordinator, termasuk batasan antara fungsi koordinatif dan teknis. “Apakah kita hanya koordinasi, atau ada beberapa hal Kemenko dapat masuk ke teknis. Kemenpan-RB biasanya juga meminta Analisis Beban Kerja, misalnya mengapa perlu ditambah deputinya atau asisten deputinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendri menekankan pentingnya memahami batas kewenangan dalam pelaksanaan tugas kementerian koordinator. "Ada hal-hal koordinatif yang bisa dilakukan oleh Kemenko, namun ada hal-hal teknis yang tidak bisa dilakukan oleh Kemenko,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman serta masukan konstruktif dari seluruh unit kerja guna mendukung penyempurnaan struktur organisasi yang mampu menjawab kebutuhan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Kegiatan turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, para Kepala Biro, serta perwakilan dari masing-masing kedeputian.