Pimti Madya Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menghadiri pelantikan Direktur Jenderal Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang dilaksanakan pada Rabu (1/4/2026).
Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, serta Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram hadir langsung dalam acara pelantikan tersebut.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dirangkaikan dengan pelaksanaan serah terima jabatan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Brigjen Pol. Yuldi Yusman kepada Hendarsam Marantoko selaku Pejabat Definitif Ditektur Jenderal Imigrasi. Yuldi Yusman telah mengemban amanah sebagai Plt. Dirjen Imigrasi selama kurang lebih satu tahun terakhir. Pada kesempatan yang sama, Iwan Santoso juga dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum.
Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan kedepannya akan terbangun sinergitas dan kolaborasi yang lebih solid. “Selamat atas pelantikan Direktur Jenderal Imigrasi yang baru, berangkat dari latar belakang beliau sebagai seorang pengacara serta pengalaman profesional yang dimiliki, saya berkeyakinan bahwa Pak Hendarsam memiliki kapasitas dan perspektif yang memadai untuk mengawal implementasi 15 rencana aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara optimal" ujarnya.

Diantaranya adalah penguatan layanan keimigrasian berbasis digital guna mewujudkan layanan yang semakin mudah dan efisien, peningkatan kualitas pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), serta penyederhanaan regulasi melalui kemudahan pemberian visa bisnis, golden visa, dan izin tinggal bagi investor guna mendorong iklim investasi.
Sekretaris Kementerian Koordinator juga menyampaikan keyakinannya bahwa Pak Iwan Santoso, selaku Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum, memiliki kapasitas dan integritas untuk mewujudkan harapan Bapak Menteri Imipas sebagaimana yang secara jelas dan tegas Beliau sampaikan dalam arahannya, yakni mampu berperan sebagai “radar” sekaligus “kompas” dalam proses perumusan kebijakan, ujar Andika.
Lebih lanjut, Sesmenko menegaskan bahwa amanah tersebut bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga komitmen untuk memastikan setiap arah kebijakan Menteri Imipas dapat diterjemahkan secara efektif, adaptif, dan berdampak nyata bagi organisasi maupun masyarakat luas.”
