Jakarta, 11 Februari 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan komitmennya dalam mengawal transisi besar hukum pidana nasional. Hal ini mengemuka dalam Kick-Off Meeting Optimalisasi Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif yang digelar di Jakarta, Rabu (11/02). Pertemuan ini menjadi langkah krusial dalam menyelaraskan implementasi Keadilan Restoratif (RJ) seiring dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam laporan kegiatannya, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, memaparkan bahwa agenda ini merupakan bagian dari sinkronisasi kebijakan yang menjadi prioritas nasional tahun 2026. Merujuk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, penguatan akses keadilan dan reformasi hukum menjadi sasaran utama untuk mewujudkan supremasi hukum yang transparan.
"Kegiatan ini bertujuan menghimpun berbagai permasalahan implementasi RJ di setiap tahapan peradilan serta merumuskan komitmen bersama antarlembaga agar ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan," ujarnya.
Membuka kegiatan tersebut, Plh. Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Ramelan Supriadi, menyampaikan bahwa transformasi hukum pidana memerlukan kesamaan pandangan di antara seluruh pemangku kepentingan. Ramelan menjelaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas berperan penting sebagai dirigen kolaborasi antar kementerian dan lembaga agar pembangunan hukum nasional selaras dengan visi Indonesia Emas 2045 yang modern dan inklusif.
"Mekanisme RJ jangan ditunda lagi, mari eksekusi seoptimal mungkin hasilnya demi kemaslahatan Masyarakat,” tegasnya.
Sejalan dengan semangat tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menjelaskan bahwa RJ kini telah menjadi pesan tersurat dalam sistem hukum nasional yang mengedepankan pemulihan. Eva mengingatkan agar para penegak hukum berhati-hati dalam memaknai aturan baru ini karena kini fokus telah bergeser.
"Hukum acara pidana baru kita kini menempatkan korban dan dampak sosial sebagai pusat perhatian, bukan sekadar pelanggaran terhadap negara," ungkapnya.
Menyambung hal tersebut, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Humas LPSK, Arief Suryadi, menyoroti pentingnya pemulihan hak korban secara menyeluruh, mencakup aspek medis, psikologis, hingga restitusi yang terukur. Ia menekankan bahwa keadilan restoratif tidak boleh mengabaikan kerugian nyata yang dialami korban.
"LPSK hadir untuk menjamin bahwa pemulihan korban dilakukan secara bermartabat melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Arief.
Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta dari unsur internal dan eksternal, termasuk perwakilan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, dan Bappenas. Selain narasumber yang hadir pada hari pertama, pertemuan ini juga akan menghadirkan perspektif dari Hakim Agung, jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna menghasilkan rumusan yang implementatif bagi keberhasilan pembaruan hukum pidana nasional.