Menu

Sinkronisasi Pemasyarakatan di Kaltim, Kemenko Tekankan Penanganan Overstay dan Hak Warga Binaan

18 Feb 2026
Sinkronisasi Pemasyarakatan di Kaltim, Kemenko Tekankan Penanganan Overstay dan Hak Warga Binaan
Berita Utama

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan tata kelola pemasyarakatan di Kalimantan Timur melalui kegiatan sinkronisasi dan koordinasi yang digelar pada 11–12 Februari 2026. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan sinergi pusat dan daerah dalam menekan angka overstay serta memastikan pemenuhan hak warga binaan, termasuk akses bantuan hukum dan layanan kesehatan.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Samarinda, Tenggarong, dan Balikpapan ini diikuti oleh jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur, para Kepala UPT, serta perwakilan dari unsur pelayanan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi kebijakan tahun 2025 terkait penanganan overstay. Pemerintah, lanjutnya, tengah mendorong pembentukan Tim Terpadu Penanganan Overstay melalui sinergi dengan aparat penegak hukum sebagai langkah konkret menekan angka overstay pada 2026.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan selaras dengan kebijakan nasional, khususnya dalam penanganan overstay dan pemenuhan hak warga binaan,” ujarnya.

WhatsApp Image 2026 02 18 at 07.38.47

Selain itu, kegiatan juga menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Pemasyarakatan, KUHP baru, dan KUHAP dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Penguatan fungsi kehumasan turut menjadi perhatian sebagai bagian dari strategi pengelolaan isu dan komunikasi krisis.

Dalam rangka pemetaan kondisi lapangan, tim melakukan kunjungan ke sejumlah UPT, antara lain Rutan Samarinda, Lapas Tenggarong, Lapas Perempuan Tenggarong, Rutan Balikpapan, Bapas Balikpapan, dan Lapas Balikpapan. Fokus peninjauan meliputi penanganan overstay, akses bantuan hukum, pelayanan kesehatan, serta tata kelola data pemasyarakatan.

“Aspek pemenuhan hak warga binaan, termasuk bantuan hukum dan layanan kesehatan, harus menjadi prioritas dalam peningkatan kualitas tata kelola pemasyarakatan,” tambah Jumadi.

Dalam kunjungan tersebut, Asisten Deputi turut mengapresiasi peresmian Dapur Sehat di Rutan Samarinda sebagai upaya pemenuhan hak dasar warga binaan. Apresiasi juga diberikan kepada Rutan Balikpapan atas kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia dalam penyediaan bantuan hukum bagi tahanan dan narapidana.

Kegiatan juga diisi dengan sharing session di Bapas Balikpapan terkait praktik baik pidana kerja sosial di Belanda, yang dinilai relevan dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Hasil kunjungan dan diskusi ini akan menjadi bahan penyusunan telaahan dan rekomendasi kebijakan guna memperkuat tata kelola pemasyarakatan di daerah.