Jakarta, 19 Januari 2026 - Upaya penguatan aspek regulasi dalam mendukung Program Prioritas Pemerintah berupa Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dimatangkan. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sinkronisasi dan koordinasi pada 19 Januari 2026, sebagai langkah strategis memastikan pelaksanaan MBG berjalan terarah, terukur, dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan tersebut dihadiri Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan serta Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif beserta tim kerja. Fokus utama pertemuan adalah pemetaan kebutuhan peraturan perundang-undangan (PUU) serta penguatan dukungan materi hukum bagi implementasi MBG pada Tahun Anggaran 2026.
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, menegaskan bahwa dukungan regulasi merupakan faktor krusial bagi keberlanjutan program unggulan Presiden. “Program Makan Bergizi Gratis tidak bisa hanya dilihat sebagai program sosial semata, tetapi harus ditopang oleh kerangka hukum yang komprehensif agar pelaksanaannya konsisten, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Bappenas, MBG ditetapkan sebagai salah satu program prioritas nasional yang membutuhkan sinkronisasi lintas kementerian/lembaga, khususnya dalam aspek hukum. “Peran Kemenko Kumham Imipas adalah memastikan adanya keselarasan regulasi, mulai dari pemetaan kebutuhan peraturan perundang-undangan hingga dukungan terhadap kebijakan turunan yang diperlukan,” tambah Robianto.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan menyampaikan bahwa BGN dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG. Program ini menyasar ibu hamil, ibu menyusui, balita, anak-anak, remaja, hingga peserta didik, dengan memperhatikan kecukupan gizi, higienitas, dan keamanan pangan.
Hingga 19 Januari 2026, Program MBG tercatat telah menyerap lebih dari 1 juta tenaga kerja lokal dan menjangkau lebih dari 59 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Selain berdampak pada peningkatan kualitas gizi masyarakat, program ini juga memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah melalui pemberdayaan UMKM, BUM Desa, koperasi desa, serta pelaku usaha pangan lokal.
Menutup kegiatan tersebut, Robianto menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor ke depan. “Dengan dukungan regulasi yang terpadu dan pengawasan yang berkelanjutan, kami optimistis Program Makan Bergizi Gratis dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi yang luas bagi masyarakat,” pungkasnya.