Menu

Wamenko Otto Dorong Penguatan Kepatuhan Korporasi Pasca Berlaku KUHP–KUHAP Nasional

04 Feb 2026
Wamenko Otto Dorong Penguatan Kepatuhan Korporasi Pasca Berlaku KUHP–KUHAP Nasional
Berita Utama

Jakarta, 4 Februari 2026 — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa dunia usaha harus segera menyesuaikan tata kelola dan sistem kepatuhan internalnya seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pembaruan hukum pidana tersebut, menurutnya, membawa perubahan mendasar dalam menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana.

 

Penegasan itu disampaikan Wamenko Otto saat menjadi narasumber pada kegiatan Intensive Learning Session: Dampak KUHP dan KUHAP Baru bagi Dunia Bisnis yang diselenggarakan Kompas Institute pada 4–5 Februari 2026 di Ruang Kompas Institute, Gedung Kompas Gramedia, Jakarta.

 

“Kini dunia usaha tidak bisa lagi melihat risiko hukum semata dari aspek perdata. KUHP baru secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Artinya, tata kelola perusahaan, sistem pengawasan, hingga proses pengambilan keputusan menjadi faktor kunci dalam mencegah risiko pidana,” ujar Otto.

 

Ia menjelaskan, KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana korporasi. Tidak hanya pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, tetapi juga pihak pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat di luar struktur formal perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam kondisi tertentu, bahkan dimungkinkan penerapan prinsip strict liability.

IMG-20260204-WA0019

Menurut Otto, perubahan tersebut menuntut perusahaan untuk membangun sistem kepatuhan yang kuat dan terukur. Penguatan compliance tidak lagi bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen strategis untuk melindungi korporasi dari risiko hukum pidana.

 

Dari sisi hukum acara, Otto juga menyoroti sejumlah pembaruan dalam KUHAP yang diundangkan pada akhir 2025. Beberapa mekanisme baru dinilai relevan bagi dunia usaha, seperti pengakuan bersalah dengan syarat tertentu, penerapan keadilan restoratif, serta skema Deferred Prosecution Agreement (DPA). Skema tersebut membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih proporsional dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian, perbaikan tata kelola, dan peningkatan kepatuhan hukum.

 

Kegiatan Intensive Learning Session ini menjadi forum dialog strategis antara pemerintah, praktisi hukum, media, dan pelaku usaha untuk memahami implikasi praktis berlakunya KUHP dan KUHAP nasional terhadap aktivitas bisnis. Selain Wamenko Otto, diskusi juga menghadirkan Redaktur Hukum Senior sekaligus Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Tri Agung Kristanto, pebisnis Anton Supit, serta advokat Patra M. Zen.

 

Diskusi lintas sektor tersebut menggarisbawahi bahwa reformasi hukum pidana tidak hanya berdampak pada pola penegakan hukum, tetapi juga membentuk standar baru tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas korporasi di Indonesia.