Jakarta, 12 Februari 2026 – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan wujud nyata keberpihakan negara terhadap korban kejahatan, perlindungan perempuan dan anak, serta jaminan kebebasan beragama dalam kerangka hak asasi manusia.
Penegasan tersebut disampaikan Otto dalam Diskusi dan Sosialisasi Pemberlakuan KUHP Baru dan Implikasinya terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak, Kebebasan Beragama, serta Perlindungan Data Pribadi yang digelar di Graha Pemuda, Katedral Jakarta, Kamis (12/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pastor Kepala Paroki Katedral Rm. Macarius Maharsono Probo, SJ; Rm. Agustinus Heri Wibowo, Pr; Rm. Antonius Nugroho Bimo Prakoso, OFM; Panitia Seksi Keadilan dan Perdamaian; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Prof. Dr. Jamin Ginting; AVP Premium Content Hukum Online Christina Desy; serta Komisioner Komisi Kejaksaan RI Rita Serena Kolibonso.
Dalam sambutannya, Rm. Macarius Maharsono Probo, SJ menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wamenko Otto dan para narasumber. Ia menilai diskusi ini sebagai ruang bersama untuk memperkuat komitmen terhadap keadilan dan kemanusiaan. “Semoga usaha tulus kita bersama dalam mencari jalan-jalan baru bagi keadilan, bagi Indonesia, dan bagi kemanusiaan dapat membuahkan hasil yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Rm. Agustinus Heri Wibowo, Pr menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memperdalam pemahaman masyarakat terhadap KUHP Nasional. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik merupakan bentuk tanggung jawab warga negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan kebaikan bersama, khususnya pada isu-isu sensitif seperti perlindungan perempuan dan anak, kebebasan beragama, serta perlindungan data pribadi.
Dalam keynote speech-nya, Otto Hasibuan menjelaskan bahwa lahirnya KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak sejarah hukum Indonesia sekaligus menandai berakhirnya ketergantungan pada hukum pidana kolonial. Ia menekankan bahwa proses penyusunannya dilakukan melalui dekolonialisasi dan rekodifikasi hukum pidana nasional yang berlandaskan demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“KUHP Nasional disusun untuk menghindari tumpang tindih dan fragmentasi norma hukum pidana, sekaligus menghadirkan sistem hukum yang lebih utuh, modern, dan berkeadilan,” ujar Otto.

Ia menambahkan, paradigma pemidanaan dalam KUHP baru tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, melainkan mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan fokus pada pemulihan korban serta perbaikan pelaku.
Terkait perlindungan perempuan dan anak, Otto mengungkapkan bahwa KUHP Nasional secara tegas memperkuat keberpihakan terhadap korban. Ia menyebutkan masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual yang banyak terjadi di lingkungan rumah tangga. “Dalam KUHP baru, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian. Ini menunjukkan keberpihakan negara yang jelas kepada korban,” tegasnya.
KUHP Nasional juga mengakui kekerasan psikis sebagai tindak pidana, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap dampak emosional dan psikologis yang serius akibat kejahatan.
Dalam aspek kebebasan beragama, Otto menjelaskan bahwa KUHP baru tidak hanya menjaga ketertiban umum, tetapi juga menjamin kehidupan beragama sebagai hak fundamental warga negara. Pengaturan mengenai ujaran kebencian, termasuk di ruang digital, serta perusakan tempat ibadah disertai pendekatan keadilan korektif dan penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan destruktif.
Selain itu, Otto menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Menurutnya, kebocoran data sering kali tidak disadari korban, namun berdampak besar terhadap rasa aman dan kepercayaan publik. “Perlindungan data pribadi merupakan manifestasi hak asasi manusia di era digital dan menuntut peran aktif negara, baik melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi maupun ketentuan pidana dalam KUHP untuk pelanggaran serius,” jelasnya.
Menutup paparannya, Otto menegaskan bahwa pemahaman publik terhadap KUHP Nasional menjadi kunci keberhasilan implementasi hukum pidana yang lebih humanis dan berkeadilan. Melalui kegiatan diskusi dan sosialisasi ini, Kemenko Kumham Imipas terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap KUHP Nasional, sekaligus memperkuat kemitraan antara negara, umat, dan komunitas gereja dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang humanis dan berkeadilan.