Surabaya, 4 September 2026 — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menekankan empat misi utama dalam pembaruan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru, yakni dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi hukum pidana nasional, serta adaptasi dan harmonisasi sebagai landasan penting dalam memahami arah dan paradigma baru hukum pidana nasional.
Hal tersebut disampaikan Otto saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Sosialisasi KUHAP bertajuk “Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP Baru dan KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Airlangga bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di Aula Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jumat (4/9).
“Pertama yang harus kita pahami bersama, pemerintah memiliki misi ketika merumuskan KUHP dan KUHAP ini,” ujar Otto.
Otto menjelaskan, misi dekolonialisasi diarahkan untuk melepaskan hukum pidana Indonesia dari pola pikir dan nilai-nilai kolonial yang tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan bangsa Indonesia. Misi kedua, demokratisasi, menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai bagian penting dalam pembaruan hukum pidana. Menurutnya, sistem hukum pidana baru harus semakin menjamin penghormatan terhadap martabat manusia dan hak-hak setiap orang dalam proses hukum.
Selanjutnya, konsolidasi hukum pidana nasional dilakukan untuk menata berbagai ketentuan pidana yang selama ini tersebar dalam berbagai regulasi. Sementara adaptasi dan harmonisasi diarahkan agar hukum pidana Indonesia mampu mengikuti perkembangan hukum, termasuk hukum internasional, dengan tetap mempertahankan karakteristik dan tata nilai kebangsaan.
Empat misi tersebut sekaligus membawa perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Otto menjelaskan, pendekatan yang sebelumnya lebih berorientasi pada crime control model kini bergeser menuju due process model.
Dalam paradigma baru tersebut, proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada efektivitas penanganan tindak pidana, tetapi juga harus menjamin proses yang adil dan perlindungan hak asasi manusia.
Perubahan paradigma juga tercermin dalam tujuan pemidanaan. Hukum pidana tidak lagi semata-mata ditempatkan sebagai sarana pembalasan, tetapi diarahkan untuk memulihkan ketertiban dan keseimbangan sosial melalui paradigma korektif, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif.
Paradigma korektif menempatkan pemidanaan sebagai sarana untuk memperbaiki dan membina pelaku agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Reintegrasi sosial memberikan ruang agar seseorang yang telah menjalani pidana dapat kembali diterima dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu, keadilan restoratif memberikan perhatian tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga terhadap pemulihan hak dan rasa keadilan korban. Otto mengingatkan agar penerapannya tetap dilakukan secara hati-hati sehingga tidak bergeser menjadi penyelesaian yang semata-mata bersifat transaksional.
Paradigma baru tersebut juga menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. KUHP baru memberikan ruang terhadap alternatif pemidanaan, antara lain pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda.
Menurut Otto, perubahan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya menyangkut perubahan norma hukum, tetapi juga membawa perubahan cara pandang terhadap hukum pidana, pelaku, korban, serta tujuan pemidanaan.
“Tantangan terbesar kita saat ini bukan lagi pada perumusan normanya, melainkan pada implementasinya,” tegas Otto.
Dalam mendukung implementasi tersebut, pemerintah diamanatkan untuk menerbitkan lebih dari 25 peraturan pelaksana, termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan KUHAP yang menampung 22 materi teknis, RPP tentang Keadilan Restoratif yang bersifat lintas lembaga, serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Otto berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan beradaptasi dengan visi, misi, serta paradigma baru tersebut sehingga pembaruan KUHP dan KUHAP dapat diwujudkan secara optimal dalam sistem hukum pidana nasional.
Seminar nasional tersebut dilanjutkan dengan pembahasan dari para akademisi dan pakar hukum untuk mendalami pelaksanaan serta berbagai tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru. Dalam rangkaian kegiatan juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan DPN PERADI.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, mahasiswa hukum, civitas akademika Universitas Airlangga, serta para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah Jawa Timur.