Bandar Lampung, 16 Juli 2026 – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak hanya bergantung pada kualitas norma yang telah disusun, tetapi juga pada kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menerapkannya secara konsisten.
Menurut Otto, pembaruan hukum pidana nasional merupakan transformasi besar yang menggeser paradigma penegakan hukum dari pendekatan yang berorientasi penghukuman menuju sistem yang lebih humanis, restoratif, dan menghormati hak asasi manusia.
Hal itu disampaikan Otto saat menjadi narasumber dalam Stadium General Universitas Bandar Lampung (UBL) bertema “Eksistensi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, serta Tantangannya” yang berlangsung di Convention Hall Mahligai Agung UBL, Bandar Lampung, Kamis.
Wamenko Otto menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional dibangun di atas empat misi utama, yakni dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, serta adaptasi dan harmonisasi. Melalui pembaruan tersebut, Indonesia tidak lagi bergantung pada produk hukum pidana warisan kolonial, melainkan memiliki sistem hukum yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, kebutuhan masyarakat Indonesia, serta perkembangan hukum modern.
Ia menambahkan, salah satu perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP baru adalah pergeseran orientasi pemidanaan. Jika sebelumnya penjara menjadi instrumen utama dalam penegakan hukum, kini sistem hukum pidana lebih mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Berbagai alternatif pemidanaan non-pemenjaraan seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga mekanisme keadilan restoratif diperkuat untuk mewujudkan keadilan yang lebih substantif.

Selain itu, Otto menyoroti perluasan subjek hukum pidana yang kini mencakup korporasi. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan respons terhadap berkembangnya kejahatan modern yang melibatkan badan usaha dan korporasi sehingga pertanggungjawaban pidana tidak lagi terbatas pada individu, tetapi juga dapat dikenakan kepada korporasi beserta pihak-pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut.
Meski demikian, Otto mengakui implementasi KUHP dan KUHAP baru masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari penyusunan peraturan pelaksana, harmonisasi regulasi sektoral, adaptasi aparat penegak hukum, hingga pemahaman masyarakat terhadap substansi pembaruan hukum pidana nasional. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, media, dan masyarakat untuk memastikan transformasi hukum pidana berjalan efektif.
“Keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma yang telah kita susun, tetapi terutama oleh komitmen seluruh elemen bangsa untuk melaksanakannya secara konsisten. Negara memerlukan aparat penegak hukum yang profesional, dunia akademik yang terus mengkritisi secara konstruktif, serta masyarakat yang memahami dan mengawal pelaksanaannya,” kata Otto.
Otto berharap perguruan tinggi dapat menjadi pusat pengembangan pemikiran hukum pidana nasional sekaligus melahirkan generasi penegak hukum yang tidak hanya memahami norma peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menangkap nilai keadilan yang menjadi ruh dari pembaruan KUHP dan KUHAP.
“Masa depan pembaruan hukum pidana Indonesia ada di tangan kita bersama. Saya percaya perguruan tinggi akan selalu menjadi tempat lahirnya gagasan, integritas, dan generasi penegak hukum yang membawa KUHP dan KUHAP baru hidup dalam praktik, bukan sekadar dalam lembaran undang-undang,” ujar Otto.